Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Petugas Dit Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap tersangka Merli (32), bandar narkoba jenis ganja kering. Tersangka ditangkap di toko pakaian miliknya di Dusun Buluk Karto, kelurahan Buluk, Gading Rejo Kabupaten Peringsewu Lampung.
Wakil Direktur Resrse Narkoba Polda Lampung AKBP K. Yani Sudarto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedar ganja yang kerap beroperasi di Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu
“Tersangka merupakan target operasi (TO), dari hasil penelusuran petugas akhirnya tersangka ditangkap di toko pakaian miliknya di Pringsewu,” ujar Yani kepada Jejamo.com saat menggelar ekspose di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu 18/11/2015.
Yani menambahkan, karena tidak menemukan barang bukti dari tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Sumberejo, Kemiling. “Disana petugas menemukan 11 kg paket daun ganja kering sebagai barang bukti,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia memperoleh barang tersebut dari temannya berinisial DM (DPO) warga Aceh, kemudian DM meminta Kancil (DPO) mengirim barang ke tersangka Merli menggunakan mobil travel.
“Semetara ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Merli terkait tersangka-tersangka lainnya,” lanjutnya.(*)
Laporan Andi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya