Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Panji Satrio (27) warga Kedamaian, Sukabumi, Bandar Lampung diciduk Petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung karena menjadi pengedar sabu.
Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Herlan Arfa menjelaskan, penangkapan Panji berlangsung di kediamannya di Jl. Antasari Bandar Lampung.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu di dalam amplop warnah putih dan satu paket kecil berisi sabu dalam bekas kotak rokok.
“Informasi tentang Panji kami dapatkan dari warga, yang kemudian kami kembangkan dan kami lakukan penangkapan. Panji terbukti memiliki sabu-sabu yang rencananya akan segera dia edarkan.
Kini seluruh barang bukti telah diamankan Polresta Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya Dedi (DPO).
“Menurut tersangka barang tersebut hanya titipan dari Dedi dan rencananya akan dijual oleh tersangka,” kata Herlan.
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.