Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa 10 orang anggota DPRD Lampung Tengah, di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Kemiling Polda Lampung, Selasa, (12/2/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Lampung Tengah hanya sebagai saksi dalam informasi tentang dugaan penerimaan uang dari eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
“Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah. Hari ini penyidik KPK melanjutan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Lampung Tengah lainnya,” ujar Febri melalui rilis yang diterima Jejamo.com.
Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan terhadap 40 orang di antaranya 37 anggota DPRD Lampung Tengah dan 3 orang sopir.
“Pemeriksaan kami mulai dari Tanggal 11 hingga 15 Februari 2019,” kata dia.
Dia berharap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana dari eks Bupati Lampung Tengah.
“Kami berharap para saksi menjelaskan secara jujur terkait proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik,” terangnya.
Kesepuluh orang anggota DPRD Lampung Tengah yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK hari ini yakni:
1. Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Syamsudin.
2. Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah Anang Hendra Setiawan.
3. Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah Sopian Yusuf SE.
4. Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah Hi. Roni Ahwandi.
5. Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Febriyantoni
6. Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Sumarsono.
7. Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Wahyudi.
8. Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Slamet Widodo.
9. Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Sukarman.
10. Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Muhlisin Ali.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap10 anggota DPRD Lampung Tengah di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Polda Lampung, Senin, (11/2/2019). [Andi Apriyadi]