Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Nanang Trenggono: KPU Lampung Timur Sudah Tepat Gugurkan Erwin Arifin

Musyawarah sengketa Pilkada kedua terkait penguguran pencalonan Erwin Arifin dari calon bupati Lamtim, Rabu, 18/11/2015 | Winar/jejamo.com
Musyawarah sengketa Pilkada kedua terkait penguguran pencalonan Erwin Arifin dari calon bupati Lamtim, Rabu, 18/11/2015 | Winar/jejamo.com

Berita Lampung Timur, jejamo.com – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Lampung Timur kembali menggelar musyawarah sengketa Pilkada kedua terkait penguguran pencalonan Erwin Arifin dari calon bupati Lamtim, Rabu, 18/11/2015.

Musyawarah lanjutkan ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono sebagai saksi dari pihak KPU Lamtim selaku termohon.

Menurut Nanang Trenggono, KPU Lamtim tidak salah menafsirkan peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum untuk menggugurkan pencalonan pasangan nomor urut 3 Erwin Arifin-Prio Budi Utomo

“KPU Lamtim telah mengambil keputusan dengan cermat dan hati-hati. Mereka mengacu peraturan perundangan yang berlaku saat ini,” jelasnya dalam musyawarah yang dipimpin komisioner Panwas Lamtim Lailatul Khoiriyah.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, pengguguran pasangan nomor urut 3 juga didasarkan pada hasil konsultasi dengan KPU Pusat pada 9 November 2015 lalu. “Yang berwenang untuk menafsirkan peraturan perundangan adalah KPU RI. Sedangkan, KPU Lamtim hanya melaksanakan PKPU nomor 9 tahun 2015,”lanjutnya.

Nanang juga mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon merupakan salah satu syarat pencalonan. Sehingga, bila salah satu calon berhalangan tetap, maka tidak dapat disebut sebagai pasangan calon dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebagai gambaran Nanang Trenggono mencontohkan kasus meninggalnya salah satu calon pada Pilkada di Toli-Toli tahun 2010 lalu. Atas kejadian itu, pihak pasangan yang meninggal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, MK menolak gugatan pemohon yang dinyatakan gugur karena berhalangan tetap oleh KPU Kabupaten Toli Toli. “Dengan kata lain, kasus pasangan nomor urut 3 yang digugurkan tidak perlu menunggu keputusan MK lagi. Karena mekanismenya dikembalikan pada tahun sebelumnya,”tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Erwin Arifin Abdul Wahid, mengatakan, kasus di Toli Toli terjadi pada 2010. Sedangkan, saat ini tahun 2015, sehingga tidak relevan dijadikan pertimbangan.(*)

Laporan Winar, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

 

Populer Minggu Ini