Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung dibantu Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol, Rabu, (27/2/2019).
Berdasarkan pantauan Jejamo.com, sebelum melakukan penertiban APK, Bawaslu dan beberapa anggota Pol PP Kota Bandar Lampung berkumpul di kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung yang terletak di Jalan Basuki Rahmat.
Selanjutnya mereka mulai menertibkan APK ilegal di Jalan Emir M Noor, di jalan tersebut menerbitkan APK para calon anggota legislatif yang terpasang di sejumlah pohon dan tiang listrik serta tiang telepon. Hal itu pun dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien.
Dengan menggunakan alat pisau dan palu Bawaslu membongkar secara paksa APK yang terpampang di pohon dan di sejumlah tiang listrik.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, penertiban dilakukan karena APK tersebut dipasang tidak sesuai zona yang sudah ditentukan PKPU.
“Dalam penertiban APK ini kami meminta bantuan Sat Pol PP Kota Bandar Lampung. Selanjutnya APK yang diterbitkan akan dibawa ke kantor Pol PP,” tandasnya. [Andi Apriyadi]