Jejamo.com, Bandar Lampung – Baru pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden digelar serentak.
Pada Pemilu sebelumnya, pemilihan anggota legislatif dan presiden-wapres digelar terpisah. Mengapa tahun ini bersamaan?
Menjawab pertanyaan peserta sosialisasi hari ini di Kafe Eatboss, Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri memberikan jawaban.
Kata Fauzi Heri, menggabungkan pemilu legislatif dan pemilu presiden adalah putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu terbit atas jawaban judicial review Yusril Ihza Mahendra.
Alasannya, beber Fauzi, semestinya dalam lima tahun sekali, warga mencoblos. Namun, mengapa bisa dalam lima tahun warga dua kali mencoblos. Satu untuk pemilu legislatif, satu untuk Pilpres.
Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi menerbitkan aturan bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden harus serentak.
“Maka sekarang kita pemilunya serentak,” kata dia.
Tahun ini, akan ada lima surat suara yang akan dicoblos pemilih.
“Presiden-wakil presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini digelar Relawan Demokrasi Basis Warganet KPU Bandar Lampung. Selain sosialisasi juga diadakan lomba foto Instagram. [Andi Apriyadi]