Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Achmad Fauzan (19) warga Gedungmeneng dan Selki Agung Anugrah (20), warga Rajabasa Bandar Lampung, ditangkap Polsek Tanjungkarang Timur, saat bertransaksi di dekat lapangan bola, Kampung Sawah Brebes.
Dari kedua pelaku berhasil disita beberapa barang bukti narkoba. Plt Kapolasek Tanjungkarang Timur AKP Edi Saputra menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi rencana transaksi narkoba di dekat lapangan bola Brebes.
Selasa 17/11/2015 petugas melakukan penyelidikan, ada dua pelaku melakukan transaksi narkoba. “Saat itu, kami mencurigai kedua pelaku akan melakukan transaksi, kedua pelaku langsung kami lakukan pemeriksaan,” ujar Edi kepada Jejamo.com, saat ekspose diruang Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kamis 19/11/2015.
Edi menuturkan, dari hasil pemeriksaan dari kedua pelaku yang ditangkap petugas, ditemukan satu bungkus daun ganja kering paket Rp50 ribu di dalam saku celana belakang dan satu bungkus rokok yang berisi satu paket kecil plastik klip berisi sabu, yang sedang digenggam.
“Pertama kami lakukan pemeriksaan kepada Achmad Fauzan ditemukan satu paket ganja. Sementara Selki ditemukan satu paket kecil sabu,” tuturnya.
Edi menambahkan, dari hasil pengembangan pihaknya menemukan barang bukti satu kaleng kotak rokok yang berisi tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu, satu linting ganja, satu pirek kaca, dan satu bundel plastik klip.
“Barang bukti kami dapatkan di rumah pelaku Selki. Berdasarkan dari pengakuan pelaku Selki semuanya barang tersebut milik pelaku Fauzan, yang dititipkan untuk diedarkan, kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.