Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Setiap badan publik wajib membuka akses kepada setiap pemohon informasi yang mendapatkan informasi apapun yang berkaitan kepentingan publik.
Hal ini tercantum dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung As’ad Muzammil menjelaskan, pada prinsipnya pemohon yang ingin mengtahui informasi badan usaha yang dimiliki Negara, maka warga berhak tahu dan badan usaha wajib memberitahu.
“Siapapun boleh mengtahui badan usaha yang dimiliki negara asalkan sesuai prosedur. Jangankan, wartawan, warga biasa saja boleh, tinggal tunjukan KTP saja yang penting sesuai prosedur yang berlaku,” papar As,ad kepada Jejamo.com, Kamis 19/11/2015.
As,ad menambahkan, jika pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis dan kalau sudah diminta tertulis tidak diberikan pemohon maka harus wajib diberikan.
“Kalau selama 10 hari pemohon yang meminta informasi tidak diberikan, maka pemohon bisa melaporkan ke Komisi Informasi,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.