Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Wakil Ketua Komisi Informasi Lampung As’ad Muzzammil mendorong media untuk mengetahui dan mempublikasikan perincian dana Rp20 miliar yang dikelola KPU Bandar Lampung terkait Pilkada Bandar Lampung. As’ad mengatakan, jika sudah mengirim surat untuk meminta data, media bisa menunggu sampai 10 hari.
“Jika setelah 10 hari permintaan itu kemudian KPU Bandar Lampung tidak memberi informasi, pemohon bisa memberikan informasi ke KI. Ini ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia kepada jejamo.com di kantornya, Kamis sore, 19/11/2015.
As’ad mengatakan, jangankan media, warga biasa pun bisa meminta informasi kepada lembaga publik, termasuk KPU Bandar Lampung. Syaratnya, kata As’ad, sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Bandar Lampung Jainuddin dalam Bimtek di Rumah Kayu menjelaskan, dana yang dikelola KPU setempat untuk Pilkada 9 Desember 2015 sebesar Rp20 miliar.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya