Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan: Penyintas Kekerasan Seksual Berhak Minta Hapus Berita Media Massa

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan. | Andi Apriyadi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Korban kekerasan seksual atau penyintas berhak meminta penghapusan pemberitaan di media masa. Hal itu berdasarkan UU ITE pasal 26. Namun permohonan penghapusan pemberitaan melalui pengadilan.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Chandra Muliawan, sarana permintaan penghapusan pemberitaan sudah disediakan. Tetapi prosesnya melalui pengadilan.

“Misalnya korban datang ke kantor media minta untuk menghapus pemberitaannya. Tapi tidak ada hal memaksa media untuk menghapusnya,” ujar Chandra usai diskusi di Sekretariat AJI Bandar Lampung, Sabtu, (23/3/2019).

Chandra mengatakan, peristiwa yang dialami korban mungkin sudah tenggelam atau tidak ada lagi. Tapi jika pemberitaan tersebut masih ada, itu selamanya akan menjadi pelanggaran hak korban.

“Di mana korban sudah mendapat keadilan dan pelaku di hukum, lalu korban mencoba bangkit lagi dan ingin menjalankan hidup yang normal. Tapi selama berita itu masih ada, selamanya dia menjadi penyintas terhadap dirinya sendiri,” paparnya.

Ia menyampaikan, membuat berita korban kekerasan seksual atau pemerkosaan jangan membuat korban menjadi korban selamanya dengan pemberitaan.

“Jika pemberitaan itu masih ada maka korban akan menjadi korban bullying, itu sangat penting bagi media melihat penyintas atau korban,” tandasnya. [Andi Apriyadi]

Populer Minggu Ini