Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, calon anggota legislatif tidak akan dikenai pelanggaran saat melakukan kampanye door to door atau langsung bertemu warga.
“Karena memang kampanye semacam itu dibolehkan. Untuk mengantisipasi tidak ada politik uang, kami instruksikan pengawas Pemilu bisa mengawasi itu,” ujar Khoir di Hotel Bukit Randu, Selasa, (26/3/2019).
Untuk melakukan pengawasan tersebut, lanjut Khoir, pihaknya telah melantik kurang lebih 26.265 pengawas TPS.
“Itulah nanti yang akan kami sebar di setiap TPS, mereka nanti yang mengawal pergeseran-pergesaran,” paparnya.
Dia menambahkan, selain itu pihaknya juga menyatukan dan mengajak pelajar, mahasiswa dan organisasi masyarakat di Lampung.
“Kami juga menggandeng Msyarakat Pengawas Pemilu (Mappilu) tapi masih proses koordinasi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Provinsi Lampung bekerja sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif.
Acara yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Selasa, (26/3/2019) dihadiriKetua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan
puluhan puluhan pelajar putra-putri IPNU dan IPPNU Provinsi Lampung. [Andi Apriyadi]