Jumat, November 15, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pengguna Narkoba di Bawah Satu Gram Tidak Ditahan?

Ilustrasi | ist
Ilustrasi | ist

Berita Nusantara, jejamo.com – Polisi tidak akan menahan para penyalahguna narkoba yang tertangkap dengan jumlah tertentu. Para pengguna narkoba itu akan langsung di rehabilitasi.

Hal itu dimuat dalam keputusan Polri yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.

“Dalam TR itu pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika,” kata Anang seperti dilansir jejamo.com dari merdeka.com, Jumat, 20/11/2015.

Anang menjelaskan, TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi. “Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum. Ketua TAT adalah Diresnarkoba untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba di Polres,” tambahnya.

TR tersebut, kata Anang, akan menekankan proses penilaian dan akan dilakukan bilamana barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika, lanjutnya, ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

“Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di-assessment, kalau benar pengguna maka direhabilitasi,” ujar Anang.

Meski tidak dilakukan penahanan, Anang memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga masuk ke meja hijau.

“Secara hukum tidak ditahan, tetapi masuk ke persidangan, hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai pasal 103 Undang-undang Narkotika,” tegasnya.(*)

Populer Minggu Ini