Jejamo.com, Tanggamus — PPK se-Kabupaten Tanggamus melalui perwakilannya, Sherly Dian, menyatakan tidak terlibat atas adanya dugaan pemotongan dana operasional KPPS yang akhir-akhir ini santer diberitakan.
PPK akan menyomasi pihak KPU yang menyatakan dana operasional KPPS sejumlah Rp.2.884.000, padahal yang benar adalah Rp.2,600.000. Hal itu dia ungkapkan saat mengadakan pertemuan dengan media di Promedia Cafe Resto, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Minggu (28/4/2019).
Sherly Dian mengatakan terkait pemotongan dana operasional KPPS itu, PPK tidak terlibat. Kalaupun terjadi, menurutnya, itu adalah oknum. Proses penyaluran dana itu langsung ke PPS dan diserahkan ke KPPS.
“PPK menyerahkan dananya langsung ke PPS di setiap pekon Rp 2.600.000. Itulah yang PPK terima dari KPU. Kalaupun terjadi adanya pemotongan, itu adalah perbuatan oknum. PPK tidak terlibat dalam hal ini,” katanya.
Menurutnya, dalam pemberitaan ada kalimat terkutip dari salah satu staf keuangan KPU Tanggamus atas nama Abdul Fakih, yang menyatakan bahwa dana operasional KPPS sebesar Rp.2.884.000, ialah tidak benar.
“Jumlah dana itu setiap KPPS menerima Rp.2.6000.000 dan besaran itu sudah baku dan ditentukan sesuai aturan yang ada. Atas dasar ini, PPK se-Tanggamus sepakat akan menyomasi pihak oknum KPU yang menyatakan jumlah uang Rp.2.884.000. Somasi kami kirimkan ke KPU pada Senin (29/4/2019),” katanya.
Dari pihak AJOI, turut hadir Ketua AJOI DPC Tanggamus Budi W Marsudi dengan didampingi PPK Kecamatan Talangpadang Andrian Noval dan beberapa PPK lainnya.
Diketahui, pemotongan dana KPPS oleh PPK ini diberitakan media online yang tergabung di AJOI DPC Tanggamus. Untuk itu, pihak PPK se-Tanggamus melakukan klarifikasi.
Ketua AJOI DPC Tanggamus menyatakan klarifikasi yang dilakukan pihak perwakilan PPK se-Kabupaten Tanggamus itu patut diapresiasi dan memang sudah merupakan hak.
Terlepas benar atau tidaknya, ucap dia, dugaan pemotongan dana operasional KPPS itu, hanya pihak penegak hukum yang menentukan kala penyelidikan dilakukan atas dasar formula awal lewat pemberitaan.
“Terkait hal ini, jurnalis hanya memberitakan yang disajikan kepada publik. Benar atau tidak, hanya penegak hukum yang berkewenangan. Tentunya pemberitaan tetap tersajikan dalam bentuk berkelanjutan, sebab indikasi atau dugaan itu terjadi hampir semua KPPS se-Kabupaten Tanggamus,” kata dia. [Zairi]