Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Panwaslu Lampung Timur Tolak Gugatan Erwin Arifin

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur, Erwin Arifin dan Prio Budi Utomo. | Dok.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur, Erwin Arifin dan Prio Budi Utomo. | Dok.

Berita Lampung Timur, Jejamo.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Timur menolak permohonan sengketa Pilkada yang diajukan Erwin Arifin atas gugatannya ke KPU setempat.

Keputusan tersebut lahir dari hasil musyawarah sengketa Pilkada Lamtim yang dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Lamtim, Yohanes Eko Prasetio, di kantor Panwaslu setempat di Sukadana, Sabtu 21/11/2015. “Panwaslu memutusakan menolak permohonan seluruh pemohon,” ujar Yohanes Eko.

Menurut Eko, putusan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, pasal 54 ayat (5), dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 tentang pencalonan.

Yaitu pasal 83 ayat 1 menyatakan apabila sejak kampanye sampai hari pemungutan terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih ada dua pasangan calon atau lebih, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan tahapan pemilihan.

Lalu, ayat 2 menyatakan, calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti.

“Kendati demikian, pihak Erwin masih bisa melakukan upaya hukum lainnya dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.(*)

Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.

Populer Minggu Ini