Jejamo.com, Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Lampung monitoring SMA Negeri 1 Bandar Lampung terkait Surat Keterangan Domisili peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung/Koordinator Monitoring PPDB Muhamad Burhan menjelaskan, dalam pelaksanaan monitoring ini dilakukan SMAN 1 Bandar Lampung yang menjadi sampel Ombusmand.
“Di dalam pelaksanaan memonitoring PPDB tahun ini memang ada beberapa temuan Ombudsman, yang menurut kami sistemik artinya hampir terjadi di seluruh Indomesia dari segi regulasi,” ujarnya, Rabu, (19/6/2019).
Burhan menyebut, hampir terjadi seluruh di sekolah, terutama di SMA. Karena regulasi itu kaitannya dengan regulasi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi.
“Jadi terkait regulasi ada beberapa poin yang membuat kami bertentangan dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB,” terangnya.
“Di mana dalam regulasi dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi ada tambahan terkait dikeluarkan domisili secara regulasi,” lanjutnya.
Dia menambahkan, langkah dari Ombudsman sendiri sudah melakukan kajian dengan tim menyelesaikan laporan. Karena kemarin pihaknya langsung merespons cepat untuk menindaklanjuti.
“Langkah selanjutnya kami berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Lampung untuk membicarakan terkait penemuan. Karena ini kewenangan ada di pemerintah provinsi untuk mengevaluasi dan kami meminta supaya juknis dibatalkan. Sebab bertentangan dengan peraturan Kemendikbud,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]