Jejamo.com, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung telah menginformasikan kepada wali murid melalui sekolah saat calon siswa-siswi yang belum melaksanakan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Disdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana saat ditemui usai halal bihalal
di Disdikbud Kota Bandar Lampung, Rabu, (19/6/2019).
“Kalau ada anak yang tidak diterima di sekolah negeri, dipersilakan masuk ke sekolah swasta yang ada di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eka menyebut, sekolah di Kota Tapis Berseri bukan hanya negeri. Ada juga sekolah swasta yang tidak kalah berkualitas.
“Saya rasa swasta juga banyak dan hampir semuanya berkualitas. Di Bandar Lampung, negeri dan swasta sama-sama berkualitas,” kata dia.
Dia berharap kepada semua orang tua atau wali murid untuk meneruskan pendidikan anak-anaknya ke jenjang berikutnya. Namun yang pasti untuk masuk di sekolah negeri harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tentang PPDB.
“Semoga anak-anak di Bandar Lampung dapat melanjutkan pendidikannya sampai SMP hingga SMA,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]