Jejamo.com, Bandar Lampung – Warga yang meminta kejelasan dan kepastian terkait sertifikat tanah di kantor Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, kecewa.
Kekecewaan terjadi karena berkas yang telah diserahkan oleh warga sekitar 4 bulan lalu masih tersimpan di kantor kelurahan setempat dan belum diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung alias nyangklak.
Keterangan yang membuat kecewa warga tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Sawah Lama, saat bermusyawarah warga dengan Lurah Hedra Hilal.
“Berkas itu sekarang masih ada di sini (kantor Lurah),” ujar salah satu anggota Pokmas sambil diteriaki warga, Senin, (24/6/2019).
Erwin salah satu warga juga sempat menanyakan apa yang membuat berkas-berkas yang sudah diserahkan warga sejak 5 bulan lalu belum diserahkan ke BPN.
“Kalau memang berkas itu belum di serahkan ke BPN, kenapa? Dan apa kendalanya. Coba jelaskan kepada kami,” kata dia
Ia juga mempertanyakan kenapa pihak BPN Kota Bandar Lampung tidak datang kesini agar tahu tuntutan warga.
“Saya juga heran kenapa orang BPN nggak datang kesini, sebenarnya ini ada apa?,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung mendatangi Kantor Kelurahan Sawah Lama yang berada di Jalan Arjuna, Senin, (24/6/2019).