Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Advokat dan konsultan hukum Ivin Aidyan dan Patners memberikan somasi terakhir kepada Pemkab Tulangbawang Barat.
Kuasa hukum menilai Pemkab setempat tak serius menanggapi somasi pertama mengenai kerugian pihak pengelola pasar Dayamuri yang diakibatkan ketidakpatuhan Pemkab akan perjanjian dengan pengelola.
Kepada jejamo.com di kantornya, Ivin mengatakan, ini somasi kami yang kedua sekaligus yang terakhir.
Pada somasi pertama samosi pertama bulan Mei 2019, ia menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui lurah, camat, kepala dinas terkait dan asisten II.
“Namun tidak direspons. Jika tetap tidak ada solis, kami tempuh jalur hukum,” kata dia.
Ia menjelaskan, dua kliennya yakni Mas Ali.N dan Asnawi yang tercatat sebagai pengelola pasar Dayamurni. Mereka merasa dirugikan karena Pemkab tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam perjanjian kerja sama.
“Pengelolaan pasar Dayamurni seluruhnya diserahkan kepada pengelola (Mas Ali dan Asnawi). Namun praktiknya separuh dari pasar tersebut dikelola pihak lain atau pihak ketiga. Klien saya tidak dapat mengelola, tetapi setoran dari klien saya tetap diambil pihak Pemkab,” tambah Ivin. [Mukaddam]Â