Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar pabrik pembuatan senjata api rakitan dan amunisinya di Kota Metro, pada Sabtu, (29/6/2019).
Dari rumah yang dijadikan pabrik senpi rakitan tersebut, aparat kepolisian mengamankan berbagai macam jenis senpi rakitan, alat pembuatan senpi, dan satu tersangka bernisial YAC (31).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Barly Ramadhany menjelaskan, pengungkapan pembuatan senpi rakitan berawal pelaku mengendarai sepeda motor menuju ke arah pul Damri Kota Metro.
“Tersangka terlebih dahulu dihubungi oleh pihak pul Damri Kota Metro yang memberitahukan bahwa paket yang dikirim melalui Damri telah sampai,” ujarnya saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin, (1/7/2019).
Setelah tiba di loket pul Damri, lanjut Barly, tersangka langsung menuju tempat pengambilan paket tersebut sambil menunjukkan bunti tanda terima.
“Paket itu berupa 1 kotak. Saat tersangka mengambil barang tersebut, kami langsung menangkapnya,” terangnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang disita dari tersangka yakni berbagai bahan jenis bahan pembuatan senpi rakitan dan amunisi.
“Kami juga menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat senpi rakitan,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]