Jejamo.com, Tanggamus – Danni Apriyansah terdaftar sebagai warga Pekon Sukabanjar. Alumni SDN 2 Sukanbanjar Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, punya nilai ujian sekolah 73.
Selain nilai yang termasuk tinggi, ia juga mendapat 2 piagam yaitu, piagam penghargaan Juara 3 Olimpiade IPA Tingkat Kecamatan Kotaagung Timur 2018, piagam penghargaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD tingkat Kabupaten Tanggamus 2018.
Semua raihan prestasi yang ia dapat menjadi sia-sia saat ia mendaftar di SMPN 1 Kagungan, ia tidak diterima.
Janati, ibu Danni Apriyansah kepada jejamo.com di rumahnya mengatakan, anaknya mendaftar dengan menyertakan dua piagamnya.
Tapi Danni tidak diterima. Sedangkan teman sekolah yang nilainya di bawahnya, malah diterima.
“Harapan sih anak saya bisa sekolah di Kagungan karena jaraknya dekat. Anak saya harus tetap sekolah walaupun tidak di SMPN Kagungan,” ucapnya.
Senada dengan pernyataan ibunya, Danni juga berharap agar bisa bersekolah di SMPN 1 Kagungan, seperti ketujuh temannya yang diterima.
Danni juga mengatakan nilai temannya yang di bawah dia bisa diterima, ia heran kenapa tidak diterima.
Ketua Panitia Penerimaan Siswa baru, Budi Satwa via sambungan ponsel mengatakan, mekanisme penerimaan kewenangan lepala sekolah.
Ia juga mengatakan kepada jejamo.com yang bisa dikategorikan siswa berprestasi itu, siswa yang mendapat sertifikat dari Provinsi.
Kata Budi, yang dari kabupaten bisa diabaikan. Dan yang dari luar zonasi ia menjelaskan asalkan orangtuanya ada surat rekomendasi dari kepala sekolah bahwa orangtuanya PNS di situ.
“Itu kategori perpindahan,” jelasnya.
Saat ditanya ada siswa nilainya rendah zonasinya sama bisa diterima di SMPN 1 Kagungan, ia mengatakan, semua kewenangan kepala sekolah katanya. (zairi