Jejamo.com, Tanggamus – Kepala pekon se-Kecamatan Kotaagung Timur menyatakan menyetujui solusi yang diambil Pemkab Tanggamus terkait permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Kotaagung Timur.
Selesai menggelar rapat penyelesaian masalah tersebut di sekolah setempat, Selasa 9/7/19. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus bersama Sekdakab Hamid H Lubis memutuskan bahwa terbatasnya ruang kelas menjadi penyebabnya.
Bahkan, ini sudah terjadi selama tiga tahun terakhir pada setiap pelaksanaan PPDB yang selalu kelebihan pendaftar.
Mempertimbangkan usulan kepala pekon se-Kecamatan Kotaagung Timur agar siswa bisa bersekolah di sana, diputuskan bahwa pada tahun ajaran 2019/2020 akan dibangun 2 ruang belajar.
Ruang belajar dibangun lengkap dengan kursi dan meja plus mebel lainnya.
Rencana pembangunan dimulai November 2019 sampai dengan Februari 2020.
Dengan begitu, pola belajar siswa dibagi ke dalam dua sif, pagi dan siang.
Dari 74 siswa yang tidak diterima pada PPDB 2019/2020, diputuskan tambahan siswa yang dapat diterima sebanyak 32 siswa atau satu rombongan belajar.
Menurut Sekdakab Hamid Lubis, permasalahan yang ada bukan karena zonasi, melainkan keterbatasan daya tampung sekolah.
Sebab, kapasitas sekolah ini hanya bisa menampung 280 siswa. [Zairi]