Jejamo.com, Tanggamus – Terkait laporan penyerobotan lahan bersertifikat untuk pembangunan jembatan Way Tebu yang melibatkan Dinas PUPR Tanggamus, ke Polda Lampung Selasa 16/7/2019, Kadis PUPR Tanggamus Riswanda membenarkan.
Kata Riswanda, pihaknya dilaporkan keluarga Sahrani, warga Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Tanggamus, ke Polda Lampung beberapa hari lalu.
Menurut Riswanda, bila nanti dipangil, mereka siap memenuhi panggilan Polda Lampung dan akan membeberkan semua permasalahan sengketa lahan jembatan Way Tebu Pekon Way Pering Kecamatan Pugung.
Ia juga menyampaikan saat ini belum pernah dipanggil Polda Lampung.
“Prinsipnya kami siap mengganti kerugian mereka. Berapa meter tanah mereka yang terpakai dan memang sudah diangarkan Pemkab Tanggamus,” kata dia, Senin, 22/7/2019.
“Saya sudah perintahkan kepada pemenang tender untuk kembali meneruskan pekerjaan sampai selesai. Mereka hari ini sudah mulai bekerja lagi,” jelasnya. [Zairi]