Jejamo.com, Tanggamus – Anggota DPRD Tanggamus menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020.
Hal tersebut tertuang dalam penandatangan antara pimpinan DRPD dengan Bupati Tanggamus dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (12/8/19).
Rapat paripurna penandatangan KUA PPAS, tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil ketua I, Rusli Shoheh, Wakil Ketua II Aris Budianto, dan wakil ketua III Sunu Jatmiko, dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi’i, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, Kepala Kejaksaaan Negeri David P. Duarsa, unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Drs. Hamid HeriyansyahLubis, anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Sumiyati dalam laporannya menyampaikan, sinergitas dan konsisitensi dalam implementasi kebijakan baik kebijakan program maupun kegiatan menjadi hal yang penting dalam penerapannya.
Kebijakan pembangunan tahunan daerah yang didukung alokasi anggaran yang bersumber dari APBD, selanjutnya dituangkan dalam dokumen yang disebut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Dalam implementasinya, dokumen ini merupakan jabaran dari kebijakan pembangunan tahunan yang dituangkan dalam dokumen RKPD, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD. Adapun yang menjadi landasan operasionalnya adalah pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011,” kata Sumiyati dalam laporannya.
Ia menerangkan, dari hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 dengan program dan kegiatan pada masing-masing OPD yang telah dibahas dan telah diseleraskan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp113.734.882.281,63, lalu jumlah dana perimbangan Rp1.220.210.555.362,00, lalu ditambah dengan pendapatan sah yang lainnya Rp570.821.590.819,47. Total pendapatan Rp1.904.767.028.463,10.
“Lalu jumlah belanja Rp1.901.967.028.463,10 triliun surplus Rp2.800.000.000,00, pembiayaan daerah Rp0, pengeluaran pembiayaan daerah Rp2.800.000.000,00, jumlah defisit Rp2.800.000.000,00.
Diharapkan kepada seluruh OPD melalui TAPD Kabupaten Tanggamus dalam menyusun dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 mengacu kepada KUA PPAS, sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah hadir dalam agenda penandatangan MoU KUA-PPAS Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanggamus.
Ia berharap tahapan berikutnya juga berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan.
“Nanti kita akan masuk dalam tahapan berikutnya, dan mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” terangnya. Demikian rilis. []