Jejamo.com, Tanggamus – Setelah beberapa OPD Pemkab Tanggamus melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus tentang bantuan hukum, kali ini giliran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Savana Kotaagung Timur, Selasa (13/8).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Jonsen Vanisa, Inspektur Fathurrahman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Mulkifli Novem, Kabag Hukum Setdakab serta pejabat dilingkungan Kejari dan Pemkab Tanggamus.
Dalam laporannya Kepala Dinas Tenaga Kerja Mulkifli Novem mengatakan dalam kesepakatan bersama itu atas nama Dinas Tenaga Kerja mengharapkan pendampingan dan pengawalan program-program yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, agar mencapai hasil yang maksimal dan sesuai aturan.
Sementara Asisten 1 Bidang Pemerintahan Jonsen Vanisa mewakil Bupati Hj. Dewi Handajani, mengatakan atas nama Pimpinan Daerah menyambut baik dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Negeri Tanggamus yang telah melakukan kerja sama.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian aparat hukum terhadap pengelolaan keuangan oleh instansi pemerintah,” kata Jonsen.
Jonsen melanjutkan, penandatanganan MoU didasari atas situasi dan kondisi saat ini yang mengarah pada perbedaan pandangan dan kepentingan yang sangat rawan gesekan sosial yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Dengan kerja sama ini Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan dengan kerjasama ini kedepan tidak ada lagi keragu-raguan dalam merencanakan dan melaksanakan setiap program dan kegiatan,” imbuhnya.
Sementara Kajari David P Duarsa mengatakan dalam hal pembangunan dan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat, tentunya Dinas Tenaga Kerja merupakan salah satu pembantu Bupati dalam rangka pengurusan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Kajari menjelaskan, sesuai dengan yang diamanatkan Undang Undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa kejaksaan RI sebagai salah satu aparatur penegak hukum satu-satunya dalam penuntut umum.
Dalam semua tindak pidana, jaksa diberikan kewenangan berdasarkan undang undang baik secara preventif, represif ataupun penindakan. [Zairi]