Jejamo.com, Bandar Lampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung bersama 16 NGO lainnya mendesak penegak hukum atas pelanggaran lingkungan hidup oleh PT Tegal Mas Thomas di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menjelaskan, aktivitas reklamasi yang dilakukan di pantai Marita Sari dan Pulau Tegas Mas telah berlangsung sejak awal 2018 oleh PT. Tegal Mas Thomas.
“Pantai Marita Sari untuk parkir tamu atau pengunjung Pulau Tegal Mas merupakan kegiatan reklamasi yang tidak memiliki izin, baik izin lokasi perairan pesisir, pengelolaan perairan pesisir maupun izin reklamasi,” ujarnya saat konferensi pers di Sekretariat Walhi Lampung, Selasa, (20/8/2019).
Menurut Irfan, aktivitas reklamasi di Pulau Tegal Mas yang menggunakan material dengan mengeruk bukitnya sejak 2018 juga tidak memiliki izin lokasi perairan pesisir, pengelolaan perairan pesisir maupun izin reklamasi.
“Sedangkan Pemrov Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru mengeluarkan izin pemanfaatan ruang dengan nomor 552/9275/KEP/V.16/2019, pada 23 Juli 2019,” jelasnya.
Maka itu, lanjut Irfan, pihaknya mendorong penuh upaya yang telah dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI serta KPK terhadap kasus ini.
“Melakukan penghentian terhadap seluruh aktivitas yang berada di Pulau Tegal Mas dalam rangka proses hukum penyelidikan terhadap kasus ini, mengawasi pantai Marita Sari dan Pulau Tegas Mas yang masih beroperasi,” paparnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah melakukan penegakan hukum baik pidana maupun perdata atas pelanggaran yang telah terjadi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Meminta dengan tegas kepada PT. Tegal Mas Thomas untuk melaksanakan kewajiban fungsi kawasan pantai yang direklamasi,” tandasnya. [Andi Apriyadi]