Jejamo. com, Tanggamus – Sebanyak 220 pekon di Kabupaten Tanggamus akan menggelar pemilihan kepala pekon (Pilkakon) secara serentak pada April 2020 mendatang.
Kepala Bagian Tatat Pemerintahan Pekon, Wawan Harianto mengatakan, pelaksanaan Pilkakon Tanggamus 2020 itu sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 65 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2019. Pelaksanaan Pilkakon Tanggamus 2020 ini akan menggunakan APBD Tanggamus 2020 untuk mengakomodir honor panitia dan logistik.
“Tahapan Pilkakon serentak dimulai dari 30 Desember 2019. Diawali pembentukan panitia Pilkakon oleh Badan Hippun Pemekonan(BHP) adapun pelaksanaan pemungutan suara sekitar 15 April 2020, untuk calon maksimal 5 di setiap pekon, jika lebih akan melalui seleksi oleh panitia pilkakon, ” kata Wawan.
Adapun sarat-sarat calon peserta pilkakon diantaranya, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir. Kemudian pendidikan terakhir paling rendang sekolah menengah pertama atau sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir.
Sedangkan kepala pekon yang saat ini sudah habis masa jabatannya sebanyak 219 pekon, dan satu pekon akan habis Januari 2020. Untuk mengisi jabatan, bupati mengangkat penjabat kepala pekon dari PNS di Kabupaten Tanggamus.
“Saya berharap pelaksanaan pilkakon nanti berjalan tertib, aman, kondusif dan melahirkan pemimpin-pemimpin di tingkat pekon yang bisa amanah sehingga dapat memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon,” katanya. [Zairi]