Berita Nusantara, jejamo.com – Omce Malau (40), warga Deli Serdang, dan rekannya, Anton (38), warga Serdang Bedagai, dibekuk petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Sunggal karena membuat laporan palsu.
Dilansir jejamo.com dari Kompas.com, Selasa, 24/11/2015, kedua pria ini awalnya mengaku menjadi korban kawanan begal di Jalan Ringroad Tanjung Sari, Sunggal, pada Senin (23/11/2015) malam.
Menurut informasi di lapangan, awalnya kedua pria ini datang pada Selasa (24/11/2015) pagi ke Polsek Sunggal. Karena saat itu suasana masih sepi, petugas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) langsung menanyai keduanya.
Saat diperiksa, keduanya mengaku dirampok dalam perjalanan pulang ke rumah masing-masing. Dari keterangan Omce dan Anton, mereka kehilangan sepeda motor Honda Verza BK 559 AFY dan Yamaha Vixion BK 3397 MAF.
“Setelah mendapat laporan itu, saya dan anggota langsung melakukan olah TKP di lokasi yang ditunjukkan kedua pelaku,” ungkap Panit II Reskrim Polsekta Sunggal Inspektur Dua S Sibayang, Selasa sore.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah warga yang ditanyai mengaku tidak pernah melihat kejadian yang dilaporkan itu. Bahkan, warga menyebut daerah tengah ramai pada waktu ketika aksi perampokan yang dilaporkan kedua pria tersebut terjadi.
“Karena kami merasa ada yang janggal, kedua pelaku ini kami periksa lagi. Ternyata diketahui bahwa laporan keduanya hanya rekayasa,” ungkap Sebayang.
Atas perbuatan ini, kedua pelaku diancam Pasal 317 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” kata Sebayang.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya