Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Berkas Lengkap, Polsek Wonosobo Limpahkan Pencuri Mobil Pickup ke Kejaksaan

Tiga tersangka pencurian mobil pickup yang dilimpahkan ke Kejari Kota Agung. | Ist.

Jejamo.com, Tanggamus – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus 3 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) mobil pickup L300, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung.

Ketiga tersangka itu yakni Basriyan (32) dan Khufroni (29) warga Pekon Banding dan Yansyah (33) warga Pekon Sanggi.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Amin Rusbahadi mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor : B-1006 /L.8.19/EPP.1/08/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 lalu itu menyatakan bahwa berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

“Berdasarkan surat tersebut, kemarin Kamis, ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Iptu Amin Rusbahadi dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Jumat (6/9/2019).

Menurut Iptu Amin Rusbahadi pelimpahan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Iptu Amin menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka Curas mobil pickup berisi 27 karung padi dan 20 tandan pisang itu di Tangkap Polsek Wonosobo dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus, pada Senin (11/6/19) dinihari.

Dimana mereka melakukan aksi kejahatan tersebut terhadap korbannya Dwi Arisandi (27) warga Kabupaten Lampung Barat, sehingga korban mengalami kerugian mobil berikut isinya, uang tunai Rp. 974 ribu, surat berharga dan 3 handphone berbagai merek dengan nominal Rp. 145 juta.

Ketiga tersangka yang terkenal sadis dan membawa senjata tajam dalam aksi kejahatannya, bahkan saat pengembangan pencarian barang bukti, ketiga tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melukai petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya.

Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata dari ketiga tersangka, salah seorangnya yakni Khufroni merupakan resedivis kasus yang sama pada beberapa tahun lalu.

“Atas perbuatan tersebut. Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. [Zairi]

Populer Minggu Ini