Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka Pembakar Lahan di Lampung Barat

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. | Andi Apriyadi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka pembakaran lahan seluas 3 hektar di Kabupaten Lampung Barat dan 5 kasus pembakaran lainnya masih dalam penyelidikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya saat ini menangani enam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terbagi di beberapa kabupaten di antaranya Kabupaten Way Kanan, Tulangbawang Barat, dan Lampung Barat.

“Kami juga telah menetapkan satu orang pelaku pembakaran hutan sektor Bangkunat seluas 3 hektar di Lampung Barat sebagai tersangka bernisial D dan lima kasus lainnya masih dalam lidik,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis, (26/9/2019).

Pandra menjelaskan, lokasi lahan perkebunan yang terbakar yakni perkebunan PT. SIL Divisi 3 seluas 180,04 hektare, lahan perkebunan PT. Indo Lampung Perkasa seluas 30 hektare, lahan PTPN 7 seluas 20 hektare, lahan perkebunan PT. PML Register 42 seluas 10 hektare dan lahan perkebunan PT. SIL seluas 186,04 hektare.

“Sedangkan lahanTaman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung Barat dengan luas kebakaran 100 hektare diduga akibat puntung rokok, masih dalam penyelidikan juga,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, mudahnya lahan perkebunan terbakar diduga warga yang membuang puntung rokok dan membakar sampah yang ditinggal begitu saja, sehingga api menjalar dan menimbulkan kebakaran.

“Kadang ada juga warga yang habis mancing ikan di sungai di dekat lahan perkebunan, membakar ikan di lokasi. Setelah itu tempat pembakaran ikan ditinggal begitu saja, sehingga menyebabkan kebakaran. Apalagi sekarang musim kemarau,” tandasnya. [Andi Apriyadi]

Populer Minggu Ini