Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kepala Lingkungan Dipecat Camat Sukarame, 8 Ketua RT Kelurahan Way Dadi Mundur Serentak

Subhan A Latief. | Sugiono

Jejamo.com, Bandar Lampung –  Tak terima dua kepala lingkungan dipecat camat setempat, 8 ketua RT di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, mendatangi Kantor Camat setempat dan menyatakan mengunduran diri.

Kedelapan nama RT dari lingkungan 1 tersebut yakni Sukardi RT 01, Maryadi RT 02, Supono RT 03, Iskandar HB RT 04, Sudarsono RT 05, Jamaludin Tohir RT 06, Bonimin RT 07, yang Subhan A.Latief ketua RT 08.

Pagi tadi ada mereka mendatangai kantor kelurahan. Surat tersebut dituangkan secara resmi bermaterai.

Ketua RT 08 Kelurahan Way Dadi Subhan A.Latief mengatakan, pengunduran dirinya dan dan ketua RT lainnya lantaran tidak setuju jika kepala lingkungan I Triyono Arifin diganti secara mendadak dengan dalih masa jabatan habis.

Ia dan ketua RT lainnya juga tidak setuju jika pemberhentian kepala lingkungan dengan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan oleh lurah dan camat.

Sebab, aturan tersebut terbit tahun 2012 namun mengapa baru diterapkan tahun ini.

Selain itu, sejak diterbitkanya Perwali tersebut, para kepala lingkungan belum mendapat sosialisasi menerima atau mengetahui peraturan tersebut.

Ia menilai aturan tersebut diberlakukan secara diskriminatif. Sebab, hanya diberlakukan kepada dua kepala lingkungan, Triyono Arifin dan Purwanto.

Selama ini, kata Subhan, kerja pemerintahan di tingkat bawah yang dijalankan kepala lingkungan I sangat baik.

Demikian juga koordinasi dan komunikasi pun dengan RT sangat lancar. [Sugiono]

Populer Minggu Ini