Jejamo.com, Tanggamus – Seorang pelajar kelas 2 SLTA di Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus diamankan Polres Tanggamus, Senin (4/11/19).
Pasalnya pelajar putri berusia 16 tahun tersebut teridentifikasi melakukaan penghinaan menyebut Polisi dengan kotoran binatang melalui story Whatsappnya, hingga viral disejumlah group di Kabupaten Tanggamus.
Pantuan di Mapolres Tanggamus, PAS diberikan himbauan dan arahan di ruang Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tanggamus oleh Kompol Bunyamin, SH. MH.
Selanjutnya, didampingi oleh orang tuanya PAS dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus.
Kabag Ops Kompol Bunyamin menerangkan, terkait viralnya penghinaan kepada instisusi Polri melalui story Whatsapp, pihaknya telah mengamankan pelaku.
“Pelaku datang didampingi orang tuanya dan Bhabibkamtibmas, selanjutnya didampingi Polwan, telah diberikan himbauan terhadapnya,” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Kabag Ops mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa terkait kata-kata penghinaan tersebut, dilakukan oleh PAS bermula kepolisian sedang melakukan Razia Operasi Zebra Krakatau 2019. Dimana PAS merasa terganggu dan takut di tilang.
“Kemudian dia memutar balik mampir ke warung warga sambil menunggu polisi selesai melaksanakan razia, sehingga merasa kesal dan menulis WA story media Whatsapp,” ungkapnya.
Ditambahkan Kabag Ops, atas kejadian tersebut terhadap pelaku telah dilakukan pembinaan dan wajib lapor.
“Setelah pembinaan, kemudian pelaku diserahkan kembali kepada orang tuanya, dengan catatan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” katanya. []