Jejamo.com, Lampung Selatan – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dimulai Senin, 11/11/2019. Seperti tahun sebelu,mya, pendaftaran CPNS 2019 dilakukan secara terpusat di portal sscasn.bkn.go.id. Sebanyak 152.250 formasi dibuka dalam penerimaan CPNS tahun ini. Rinciannya, instansi pusat sebanyak 37.425 formasi yang dibagi untuk 68 kementerian dan lembaga. Sementara instansi daerah dibuka 114.825 formasi untuk 461 pemerintah daerah.
Sejumlah instansi sudah mengumumkan secara lengkap pengumuman CPNS 2019 meliputi syarat-syarat pendaftaran, tahapan hingga rincian formasi. Termasuk juga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, seperti dilaporkan dalam situs resminya. Tahun ini Pemkab Lampung Selatan membuka 367 formasi yang terbagi atas tenaga pendidik 287, tenaga kesehatan 59, dan tenaga teknis 21.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman Nomor: 800/358 /V.05/2019 Tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Formasi Tahun 2019.
Selain formasi umum, dibuka pula formasi khusus (disabilitas). Kriteria pelamar bagi formasi khusus (penyandang disabilitas) yakni pertama penyandang disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
Lalu kedua, pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Dan ketiga, panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran kepada calon pelamar penyandang disabilitas sebelum pengumuman seleksi administrasi untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasan yang disandang. Maka diminta/mengundang kepada calon pelamar penyandang disabilitas untuk melapor terlebih dahulu (datang secara langsung tanpa berwakil) kepada Panselda masing-masing instansi sebelum melakukan pendaftaran. Calon Pelamar dengan kriteria disabilitas hanya dapat melamar pada formasi disabilitas.
Syarat dan ketentuan lainnya bisa Anda dapatkan dengan mungunjungi situs resmi Pemkab Lampung Selatan.(*)