Jejamo.com, Bandar Lampung – Penertiban sembilan warung dan kios di halaman Bambu Kuning Square (BKS), Bandar Lampung oleh PT. KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, diduga tak sesuai dengan kesepakatan para pedagang.
Pembina pedagang Perhendra mengatakan, penertiban ini sebenarnya masalah sepele dengan pihak PT KAI. Ia mengakui sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan para pedagang.
“Saya selaku mediasinya ini di luar kesepakatan terkait masalah permakiran dan pemagaran ini. Sebagian pedagang dan warga juga tidak tahu. Ini tiba-tiba main pagar saja, kami tidak tahu komunikasinya seperti apa terus akses jalan bagaimana nanti,” jelasnya, Kamis, (21/11/2019).
Menurut Perhendra, ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Di awal pedagang akan direlokasi dan itu dalam waktu seminggu akan di bangun untuk pedagang yang direlokasi.
“Tapi kalau seminggu ini tidak ada pembangunan kami akan bergerak lagi karena sudah ada perjanjin hitam di atas putih,” tegasnya.
“Selanjutnya kami meminta kebijakan pembangunan bagi para pedagang jangan terlalu lama,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, permasalahan di sini bukan pembeli yang sepi. Tetapi masalah manajemen PT KAI dengan pihak manajemen BKS. Namun yang menjadi korban pedagangnya.
“Jadi kami minta ingin pedagang bisa kembali dan beraktivitas saja untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kami paham ini mau dikelola tapi kan ini bukan rahasia umum tanah ini punya siapa,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]