Berita Lifestyle, jejamo.com – Meski telah meminta maaf Raffi Ahmad masih menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atas kasus pelecehan profesi wartawan. Kasus ini kini memasuki babak baru, karena Forum Wartawan Hiburan Indonesia (Forwan) yang melaporkan Raffi, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 23/11/2015 lalu.
Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut laporan Forwan dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Melalui laporan itu, Raffi dikenai bakal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan atau Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun 9 bulan.
“Ada enam belas pertanyaan yang diajukan pada klien kami. Semuanya dijawab dengan lancar,” ujar Herwanto N. SH, kuasa hukum Forwan. Sperti dikutip Liputan6.
Pihak Forwan juga telah menyerahkan alat bukti saat pemeriksaan guna memperkuat laporannya. “Sudah kami lengkapi sesuai alat bukti yang kami punya, berupa rekaman hasil tayang. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutur Herwanto.
Sebelumnya, suami dari Nagita Slavina itu telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers untuk meminta maaf secara resmi. Meski begitu, ketua umum Forwan, Sutrisno Buyil, tetap memperkarakan kasus tersebut, karena alasan pelecehan ini tak bisa diterima.
“Forwan terus mendorong kasus ini ke ranah hukum. Permintaan maaf ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan ke Dewan Pers Raffi tidak menyurutkan kami untuk melanjutkan perkara ini,” kata Sutrisno.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya