Jejamo.com, Bandar Lampung – Aksi dua pemuda asal Tanggamus yang diduga hendak membobol satu unit mesin ATM BNI di Jalan Wolter Monginsidi, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, berhasil digagalkan Unit Tangkal Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung, pada Minggu dini hari, (1/12/2019).
Kedua pelaku yakni Agus Gunawan (19) dan Rio Pratama (23) warga Karang Agung, Kabupaten Tanggamus.
Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Biet hitam B 4967 NDY, 1 buah obeng, 1 buah tas yang berisi lakban, gunting, kawat, 3 buah plat besi, tang, tali. Uang senilai Rp300 ribu dan 2 buah ATM BRI.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hari Budiyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari Bhabinkantikmas Bripka Kadek bahwa ada dua orang pemuda menggunakan masker yang mencurigakan berada di dalam ruang mesin ATM.
“Kemudian Babin melapor kejajaran Unit Turjawali Tangkap Polresta. Selanjutnya personel mendatangi TKP,” ujarnya, Senin, (2/12/2019).
Setibanya di TKP, lanjut Hari, keduanya ditangkap. Namun sebelumnya mencoba untuk melarikan diri.
“Satu pelaku kami tangkap di dalam ruang mesin ATM dan satu pelaku ditangkap saat memantau stuasi di luar,” kata dia.
Dia menambahkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan benda-benda yang diduga akan digunakan untuk membobol mesin ATM.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]