Jejamo.com, Bandar Lampung – Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak, Provinsi Lampung peringkat 11 kekerasan terhadap anak dari 34 provinsi di Indonesia.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, latar belakang bagaimana Lampung masuk kategori urutan 11 kasus kekerasan terhadap anak terbagi dalam berbagai bentuk kekerasan.
“Bentuk kekerasan anak ada eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual seperti yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Pesawaran. Itu artinya tak henti-hentinya kasus kekerasan anak di Lampung,” ujarnya usai menghadiri pelantikan pengurus LPA Kota Bandar Lampung, di Hotel Swiss Bell, Jumat, (27/12/2019).
Arist menuturkan, terakhir pihaknya mendapat laporan bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia 14 tahun yang dilakukan 16 orang di Kabupaten Pesawaran.
“Tadi kami sudah konfirmasi ke Polres Pesawaran, katanya 8 orang diduga pelaku sudah ditangkap dan selebihnya masih dalam pengejaran,” tuturnya.
“Kondisi ini sangat memperhatikan karena dilakukan dua hari dua malam oleh 16 pelaku tersebut. Peristiwa ini pernah terjadi di Bungkulu pada dua tahun lalu,” sambungnya.
Ia pun mengungkapkan, betapa pentingnya kelembagaan perlindungan anak ini dibentuk untuk menangani dan melakukan pendampingan terhadap korban.
Namun organisasi ini diperlukan penguatan dan komitmen banyak orang termasuk peran media untuk mengabarkan kepada publik apa yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Sebab pelaku kekerasan itu dilakukan orang terdekat bukan orang jauh. Itu yang membuat Indonesia khususnya Lampung pada situasi darurat seksual, tidak ada kata damai buat predator seksual,” tandasnya. [Andi Apriyadi]