Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Mursalim Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Mursalim, pelaku pencurian dengan  pemberatan. | Andi/Jejamo.com
Mursalim, pelaku pencurian dengan pemberatan. | Andi/Jejamo.com

Berita Bandar Lampung, jejamo.com – Melakukan aksi pencurian di rumah Fatimah yang merupakan tetangganya sendiri, Mursalim (19) warga Bumi Waras Bandar Lampung terancam hukuman penjara 7 tahun.

Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan anggota satuan reskrim Polresta Bandar Lampung untuk mengtahui tempat kejadian perkara lain.

“Kami masih menyelidiki TKP lain, karena disinyalir tersangka sudah lebih dari 5 kali melakukan aksinya di wilayah Bumi Waras Bandar Lampung,” ujar Dery kepada Jejamo.com, Jumat 27/11/2015.

Dery menambahkan, pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Mursalim warga Kangkung Bandar Lampung ditangkap petugas Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 karena kepergok mencuri di rumah Fatimah, Senin malam 23/11/2015.

Berbekal obeng, pemuda ini masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok lalu masuk ke dapur melalui jendela atau atap rumah.

“Saya menggunakan obeng untuk mencokel rumah korban atau lewat celah plafon,” ujar tersangka kepada Jejamo.com, saat dihadirkan dalam ekspose di Polresta Bandar Lampung, Jumat 28/11/2015.

Dalam satu bulan, tersangka sudah hampir tiga kali melakukan aksinya di rumah yang sama. Pelaku berhasil mengambil uang milik korban yang tersimpan di Lemari.  “Namun dari aksi terakhir, saya tidak mendapatkan apa-apa, karena keburu dipergoki korban,” imbuhnya.(*)

Laporan Andi Apriadi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.

Populer Minggu Ini