Jejamo.com, Bandar Lampung – Normalisasi sungai Balau di Gang Ainan, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, terkendala kepemilikan tanah milik warga.
Demikian disampaikan Ketua RT setempat Rozali MD kepada jejamo.com, Rabu kemarin.
Rozali bilang, Pemerintah Kota Bandar Lampung Dana telah bersedia menyediakan dana Rp4 miliar untuk normalisasi sungai.
Namun, hal itu tidak jadi dilakukan karena terkait kepemilikan tanah yang berkenaan dengan normalisasi.
Kata Rozali, lantaran pemilik tanah tidak bersedia, rencana itu gagal dilaksanakan.
Padahal pembangun dilakukan untuk meminimalkan banjir yang hampir pasti terjadi di daerah itu setiap kali hujan deras.
Dengan normalisasi, aliran sungai bisa lebih cepat dan tidak meluap ke permukiman masyarakat. [Amara Dwi Harrisa]