Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Muncikari di Depok Diduga Jual Menantunya Sendiri

Pelacuran Remaja
Pelacuran Remaja (Ilustrasi) | Tempo

Berita Nusantara, jejamo.com – Seorang muncikari bernama Nuraini ditangkap Kepolisian Resor Depok, Bekasi karena dituduh menjalankan bisnis pelacuran terselubung di apartemen. Ironisnya, ia dijuga diduga telah menjual menantunya yang sedang hamil.

 

“Dia membawahi empat remaja belasan tahun yang dipekerjakan sebagai pelacur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho, seperti dilansir Tempo, Kamis, 26/11/2015.

 

Dalam pengakuannya pada polisi Nuraini memasang tarif mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta kepada lelaki hidung belang yang ingin berkencan dengan anak asuhnya. Ia mendapat jatah Rp100 ribu setiap kali transaksi berhasil dilakukan.

 

Ironisnya, menurut Teguh selama ini Nuraini juga menjual menantunya yang tengah hamil. “Menantunya memang masih berusia 16 tahun,” ujarnya. Namun sakaan itu dibantah Nuraini dia menuturkan, ketika ditangkap polisi, kebetulan menantunya itu memang sedang bersamanya untuk jalan-jalan.

 

Muncikari berusia 42 tahun ini diketahui mengincar remaja putri putus sekolah untuk dijadikan pelacur karena mudah diperdaya. Namun hal ini dibantah juga oleh Nuraini dengan alasan mereka yang  meminta tolong untuk ditawarkan kepada lelaki hidung belang.

 

Polisi menduga Nuraini tidak sendirian dalam menjalankan bisnis itu. “Sepertinya ada jaringan. Kami menyelidiki kemungkinan Nuraini berkaitan dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya.” kata Teguh seraya mengungkapkan sebuah penangkapan sebelumnya.

 

Sebelumnya, polisi menangkap Dewi Apriani di sebuah hotel di Depok melalui operasi penyamaran. Perempuan 30 tahun itu disangka menjadi muncikari bagi sejumlah remaja putri yang masih di bawah umur, pada 23 Oktober 2015 lalu.(*)

 

jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini