Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tahapan Pemilihan Kepala Pekon Se-Tanggamus Dimulai, Kandidat Bakal Paparkan Visi-Misi

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pekon Pemkab Tanggamus Wawan Harianto. | Zairi

Jejamo.com, Tanggamus – Tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2020 di Tanggamus sudah dimulai. Pilkakon serentak akan diikuti 220 pekon se-Tanggamus.

Kepada Jejamo.com, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pekon Pemkab Tanggamus Wawan Harianto di ruangannya, Selasa 21/1/2020 menjelaskan, pendaftaran calon kepala pekon dimulai tanggal 3 sampai dengan 9 Februari, penetapan dan pengundian nomor urut calon tanggal 7 sampai dengan 8 Maret 2020.

“Kalau hanya satu calon, pendaftaran diperpanjang 7 hari, dan untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 15 April 2020,” jelasnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya ijazah minimal SMP/sederajat, SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat dari RSUD, dan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Jiwa, surat keterangan bebas narkoba, belum pernah menjabat kepala pekon 3 periode, dan surat keterangan dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.

Berdasarkan Perda Nomor 17 tahun 2019, usia calon minimal 25 tahun, maksimal tidak ditentukan, dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan KKN.

“Apabila calonnya lebih dari 5 akan diadakan seleksi di tingkat Kabupaten Tanggamus, di antaranya tes tertulis, juga berdasarkan tingkat pendidikan, pengalaman kerja di bidang pemerintahan, dan usia,” ujarnya.

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang sudah ditetapkan panitia. Untuk jumlah kotak suara disesuaikan dengan jumlah dusun yang ada di pekon tersebut.

Ini berdasarkan Permendagri Nomor 65 tahun 2017, tentang pemilihan kepala desa. Dan Perbub Nomor 69 tahun 2019 tentang pemilihan kepala pekon serentak.

Masih menurut Wawan, untuk masa kampanye calon tanggal 9 sampai dengan 11 April 2020.

Pada pilkakon ini para kandidat akan menyampaikan visi dan misinya di hadapan panitia pilkakon, BHP, dan tokoh masyarakat, di balai pekon atau tempat yang sudah disediakan panitia pilkakon.

“Untuk masa tenang 12-14 April. Bagi PNS yang akan mencalonkan diri, harus melampirkan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian daerah dalam hal ini bupati.

“Tujuannya untuk melihat sejauh mana program-program calon kepala tersebut untuk membangun dan memajukan pekon apabila nanti terpilih,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Wawan harianto mengatakan, aparatur pekon dan panitia pilkakon wajib membuat surat pernyataan akan bersikap profesional, netral dan tidak memihak kepada salah satu calon.

Apabila terbukti melangar akan dikenakan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.

“Penjabat kepala Pekon, BHP, khususnya panitia pilkakon untuk lebih memahami mekanisme prosess pilkakon serentak, netral dan tidak memihak kepada salah satu calon. Sehingga proses pilkakon serentak berjalan demokratis dan melahirkan pemimpin yang dapat memajukan pekon,” tutupnya. [Zairi]

Populer Minggu Ini