Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

GASPOOL Nilai Kenaikan Tarif Belum Tepat

Rapat pembahasan penentuan tarif ojek online. | Dokumentasi GASPOOL

Jejamo.com, Bandar Lampung – Rapat evaluasi tarif OJOL berlangsung pada Jumat 24 Januari 2020 di Hotel Ibis.

Rapat dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat, Direktur Angkutan dan Intermoda, perwakilan dari Gojek, Grab, Maxim, perwakilan dari organisasi pengemudi ojek online, KPPU RI, YLKI, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi, Dirjen Pajak, dan juga Kementerian Kominfo.

Rapat menghasilkan sebuah perdebatan yang cukup panjang terkait dengan perhitungan tarif dan evaluasi penerapan PM 12 Tahun 2019 dan KP 348 Tahun 2019.

Berbagai perwakilan organisasi yang ada di Jakarta seperti KBDJ, BOI, ASOOI, FPMDI, Gograber, Smandu, Adjab, Korwil Gojek Utara dan SDG mengusulkan evaluasi terhadap tarif untuk menyesuaikan dengan kenaikan UMR 2020 dan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan menggunakan pola perhitungan tarif yang sama tapi parameternya yang berubah nilai, tarif ojol iusulkan sebesar minimal Rp2.500/km bersih dan tarif minimal Rp10 ribu bersih untuk 4km pertama.

Namun usulan dari perwakilan driver tidak semua seragam.

GASPOOL yang hadir saat rapat bersama Garda Indonesia dan SOPAN se-Jabodetabek memiliki pandangan berbeda soal usulan kenaikan tarif ini.

“Untuk usulan kenaikan tarif ini kami rasa belum tepat karena belum satu tahun penerapan tarif sesuai KP 348. Kami khawatir kalau tarif naik terus, ojol malah akan kehilangan banyak konsumen. Seharusnya kita lebih fokus mengawasi pelaksanaan PM 12/2019 yang masih banyak belum dipatuhi oleh aplikator,” kata Ketua Umum GASPOOL Miftahul “Iip” Huda kepada jejamo.com.

Ia mengusulkan agar pemerintah lebih tegas memaksa aplikator untuk membuat aturan suspen sesuai amanat PM 12 yang harus ada peringatan dahulu dan pembinaan.

“Jangan langsung main putus mitra. Juga memaksa aplikator untuk menjamin keselamatan dan assuransi mitra driver,” kata dia.

Ini, kata dia, lebih penting dibandingkan membahas kenaikan tarif kembali.

“Percuma tarif naik tapi tiba+tiba bisa suspended dan PM tanpa kejelasan,” ujar dia.

Karena perbedaan pendapat yang tidak menemui kata sepakat, disepakati untuk membawa 2 usulan kepada Menteri Perhubungan yaitu kenaikan tarif hanya akan diusulkan untuk zona 2 Jabotabek dan usulan untuk penetapan tarif dilakukan di tiap-tiap propinsi.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Palembang, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Manado dan lainnya. Kami semua menolak jika tarif di daerah akan dinaikkan lagi karena tarif saat ini sudah cukup layak dan seimbang,” kata dia.

Ia mengatakan, kalau tarif lagi dan konsumen meninggalkan, siapa yang akan bertanggung jawab?

“Silakan kalau Jakarta mau naik terus, tapi kami di daerah menolak,” kata Miftahul Huda.

Ia mengusulkan agar untuk ke depannya tarif diatur oleh provinsi masing-masing dengan melibatkan pemerintah daerah, organisasi driver yang legal, dan aplikator.

“Sehingga tarif akan lebih merakyat dan sesuai dengan kemampuan daerah,” pungkasnya. [Fadhilah Shofa]

Populer Minggu Ini