Jejamo.com, Bandar Lampung – Pada saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V dan puluhan guru honorer yang tergabung dalam GTKHNK 35 + (Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori), Senin (3/2) di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, anggota Komisi V Syarif Hidayat mengungkapkan jika dia mendapatkan informasi perihal terlambatnya gaji guru honorer di sekolah-sekolah negeri sejak Oktober 2019.
“Kami mendengar keluhan dari tetangga kami yang kebetulan guru honorer di salah satu sekolah di Bandar Lampung. Gaji sebagai honorernya sejak Oktober tahun lalu hingga Januari 2020 belum diterima. Infonya pagi ini gajinya baru diterima, itu pun hanya untuk 1 bulan,” ungkap legislator PKS dapil Bandar Lampung itu dalam rilis.
Menurutnya, jika penggajian bagi guru honorer berasal dari dana BOS, pasti hal tersebut sudah teralokasi dan dikeluarkan karena rutin.
“Jika ini berlarut-larut dibayarkan setiap tiga atau empat bulan sekali dan tidak ada tindakan evaluatif kepada pihak terkait, ini akan berulang dan akan terakumulasi menjadi utang ketika dibayarkan hanya 1 bulan,” kata Syarif Hidayat.
Oleh karena itu, menurut dia, penting agar Komisi V DPRD memanggil secara khusus Dinas Pendidikan untuk membahas persoalan ini.
“Juga agar sama-sama kita dapatkan formulasi kebijakan yang tepat,” pungkasnya. []