Jejamo.com, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2017.
Ini bertujuan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan baik fisik, psikis, maupun juga kekerasan seksual.
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat, pemuda, lembaga kemasyarakatan dan perangkat Ppkon, juga unsur pendidik terkait Peraturan Daerah Provinsi Lampung. Heni Susilo, angota DPRD Lampung komisi 4 Fraksi PKS dapil 4 Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat, mengadakan sosialisasi perda ini.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Serumpun Padi, Pekon Kotadalom, Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Minggu 23/2/2020.
Acara diikuti 100 peserta dari 4 kecamatan, yaitu Gisting, Gunungalip, Talangpadang, dan Sumberjo.
Turut hadir dalam kesempatan itu, pemateri Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Tanggamus Ratnawiyah dan pimpinan daerah Himpaudi Tanggamus Munawaroh.
Dalam sambutannya, Heni Susilo mengatakan, Perda Nomor 13 Tahun 2017 untuk memberikan payung hukum untuk melindungi buah hat dari kekerasan fisik, psikis juga kekerasan seksual.
Menurutnya, anak-anak merupakan aset paling berharga dalam keluarga.
Ia berharap sosialisasi perda ini dapat menjadi sumber informasi mengenai perlindungan anak.
Ia juga ingin ada keterlibatan serta peran aktif seluruh masyarakat Tanggamus, aktif bertanya dan berdiskusi agar semakin sadar dan memahaminya.
Seorang peserta asal Gisting, Tugasmiyati, mengatakan kalau ia merasa senang dan berterima kasih diadakannya kegiatan ini.
Selain bisa bersilatuahmi sesama, ia mendapatkan informasi dan wawasan yang sangat bermanfaat. [Zairi]