Berita Bandar Lampung, jejamo.com– Asisten IV Bidang Umum Pemerintah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, mengatakan sudah menerima surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) mengenai rolling pejabat yang dilakukan oleh penjabat (Pj) bupati dan wali kota di Provinsi Lampung.
“Sudah diterima suratnya, tapi saya lupa nomornya karena sudah diserahkan ke Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat, 27/11/2015.
Hamartoni mengatakan, surat tersebut masih dipelajari dan akan dirapatkan lalu kemudian diteruskan ke BKD Provinsi Lampung.
Meski demikian Hamartoni mengaku belum tahu apakah setelah turunnya surat itu, akan membatalkan rolling pejabat yang dilakukan oleh penjabat bupati dan wali kota yang baru diangkat untuk mengisi kekosongan pemimpin daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.
“Saya belum tau itu. BKD yang wewenang dan akan dirapatkan,” ujar mantan sekda Lampung Utara ini.(*)
Laporan Widyaningrum, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya