Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Opini Zainudin Hasan: Darurat Sipil, Tepatkah?

Zainudin Hasan. | Dokumentasi

DASAR pemberlakuan Darurat Sipil adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu No.23 Tahun 1959.

Dalam Pasal 1 Perpu tersebut menyatakan bahwa status darurat sipil dikeluarkan karena tiga kondisi antara lain,

Pertama keamanan atau ketertiban hukum disebagian atau seluruh wilayah Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.

Kedua karena timbul perang atau bahaya perang.

Ketiga karena hidup negara berada dalam keadaan bahaya.

Pengaturan dalam Perpu tersebut jika terjadi darurat sipil adalah kewenangan pemerintah secara refresif untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, pelarangan dan tindakan lain yang terkait dengan keamanan saat negara dalam keadaan darurat.

Yang tentu saja sangat jauh hubungannya dengan penanganan virus.

Sementara ada aturan yang menurut saya lebih tepat yaitu Undang-undang No. 4 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan atau menggunakan Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti dengan mengambil opsi karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Atau maksmal menggunakan Pasal 51 UU No.4 Tahun 2007 yakni menetapkam status darurat bencana nasional dengan melakukan langkah-langkah serta tindakan yang sudah diatur dalam peraturan tersebut. []

(Dosen Fakultas Hukum UBL)

Populer Minggu Ini