Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Komite IV DPD RI Abdul Hakim mengadakan rapat terbatas bersama pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung di kantor BPKP, Senin (30/3).
Pada kesempatan ini, Abdul Hakim menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kami juga ingin mendalami terkait dana transfer yang digunakan untuk penanganan krisis covid-19, ini penting kita kawal bersama agar penggunaannya tepat sasaran,” jelas Abdul Hakim.
Abdul Hakim juga mengatakan bahwa realokasi anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 harus dikelola dengan baik, cepat, dan akuntabel.
“Masa krisis ini harus ditangani dengan cepat, jangan sampai dana yang digunakan lambat pencairannya. Namun tetap harus baik dan akuntabel. Maka penting adanya sistem pengendalian internal, pengawasan dan monitoring prosedur dalam keuangan,” ujarnya dalam rilis yang diterima jejamo.com hari ini.
Kepala BPKP Lampung Kisyadi mengapresiasi kedatangan senator Lampung tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran Abdul Hakim yang rutin berkoordinasi dengan banyak pihak.
Ia mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap melakukan pengawasan terkait dana untuk penanganan Covid-19 yang telah berdampak luar biasa.
Ia mengatakan, lembaganya juga memantau penggunaan dana desa yang dievaluasi per triwulan.
“Sudah ada dari daerah yang berkonsultasi penggunaan dana agar tidak salah prosedur,” ungkapnya. []