Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Komite IV DPD RI Abdul Hakim mengadakan rapat terbatas bersama pimpinan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung di kantor Dinas PMD, Rabu (1/4).
Pada kesempatan ini, Abdul Hakim menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Abdul Hakim dalam rilisnya mengatakan, DPD ingin memastikan percapatan pencairan dana desa dan penggunaannya juga harus efektif, akuntabel, dan tepat sasaran untuk penanganan covid-19.
Ia meminta jangan sampai ada kebocoran.
Abdul Hakim juga mengatakan bahwa realokasi anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 harus dikelola dengan baik, cepat dan akuntabel.
“Masa krisis ini harus ditangani dengan cepat, jangan sampai dana yang digunakan lambat pencairannya. Namun tetap harus baik dan akuntabel. Maka penting adanya sistem pengendalian internal, pengawasan dan monitoring prosedur dalam keuangan,” kata dia.
Dinas PMD yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ganjar Jationo mengapresiasi kehadiran senator Lampung tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran Abdul Hakim.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan terkait dana untuk penanganan Covid-19 yang telah berdampak luar biasa.
“Kami juga memantau penggunaan dana desa yang dievaluasi per triwulan. Saat ini baru 514 desa yang sudah cair dari 2.435 desa, di desa juga sudah kami minta melalui surat edaran gubernur untuk membentuk gugus tugas covid-19.” pungkas Ganjar. []