Jejamo.com, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap lima terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Terduga merupakan warga Kotaagung, tiga di antaranya residivis kasus narkoba berinisial MR alias Lan (39), SM (33) dan SA alias Elo (40), sementara dua terduga lainya berinisial FE alias Ebi (31) dan AN (29).
Dari penangkapan para terduga, diketahui modus peredaran sabu menggunakan WhatsApp.
Dalam perkara itu, turut disita 1 paket narkoba sabu, alat hisap sabu/bong, sejumlah ponsel dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para terduga.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan  mengungkapkan, kelima terduga ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaaggung akan ada transaksi narkoba.
Pihaknya melakukan penyelidikan sehingga berhasil ditangkap dua terduga yakni MR alias Lan dan SM di rumahnya di Pekon Negeri Ratu.
Lalu, berdasarkan nyanyian keduanya ternyata tiga pembeli barang haram tersebut masih berada di Jalan Raya Negeri Ratu, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan.
“Kelima terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni MR alias Lan dan SM saat berada di rumah MR alias Lan. Lalu SA alias Elo, FE alias Ebi dan AN ditangkap di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu, Rabu (1/4/20) sore,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto .
Menurut Kasat, di antara para terduga merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Kotaagung dengan modus operandi janjian di pinggir jalan guna menyerahkan dan menerima sabu tersebut. [Zairi]