Jejamo.com, Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Aep Saripudin meminta Wali Kota Bandar Lampung Herman HN untuk segera melakukan refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah kota Bandar Lampung.
Aep dalam rilisnya menjelaskan, arahan mengenai refocusing ini telah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2 April 2020.
Sebelum Instruksi Mendagri diterbitkan, arahan mengenai realokasi sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu juga berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona vorus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan payung hukum tadi, Aep mengajak Walikota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( APD) untuk duduk bersama Badan Anggaran DPRD membahas masalah refocusing dan realokasi anggaran.
Ada beberapa mata Anggaran dalam APBD 2020 yang bisa di-refocusing dan dilakukan realokasi anggaran, di antaranya belanja tak terduga sebesar Rp2 miliar, bantuan sosial Rp12 miliar.
Jika masih kurang nantinya bisa diambil dari belanja langsung sesuai kebutuhan dalam penanganan wabah covid-19.
Aep juga mengusulkan refocusing anggaran tersebut nanti akan dialokasikan untuk penydiaan sarana prasarana di antaranya penyedian APD bagi tenaga medis di rumah sakit maupun seluruh puskesmas yang ada di Bandar Lampung, termasuk sarana ruang isolasi jika ada yang terpapar covid-19, alat rapid test, termasuk pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat berpotensi terjangkit covid-19, serta penanganan dan pemakaman jenazah korban positif covid-19.
Selain itu jika diperlukan merekrut tenaga medis yang baru lulus, dan juga memberikan insentif tambahan untuk tenaga medis yang ada.
Untuk penanganan dampak ekonomi perlu dialokasikan anggaran berupa hibah bagi masyarakat yang memiliki risiko sosial dan stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro.
“Kami berharap dalam waktu segera bisa dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Aep.
Aep menambahkan, jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah, besar kemungkinan Kementerian Keuangan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD.
Selain itu secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan demi memastikan memastikan emda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19. []