Jejamo.com, Jakarta – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah Lampung sedang memperjuangkan agar badan usaha milik desa (Bumdes) diatur dalam undang-undang. Sebab, Bumdes selama ini diatur dengan peraturan pemerintah.
Abdul Hakim menilai, kekuatan hukum Bumdes jika dengan peraturan pemerintah kurang kuat. Ia akan kuat jika diatur dengan undang-undang.
Abdul Hakim berujar, Undang-undang Cipta Kerja masih sumir mengatur bumdes. Kata Hakim, hanya ada 1 pasal yakni pasal 87 dan kemudian mendelegasikan pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah (PP).
Hakim berkata, seharusnya norma yang mengatur bumdes haru sama kuat dengan norma yang mengatur BUMN dan BUMD.
“Sebab, sama-sama sebagai badan hukum yang berusaha dengan modal mayoritas dari negara,” kata senator asal Lampung itu.
Hakim menilai, pengaturan Bumdes dalam RUU uang diusulkan DPD dinilai lebih komprehensif.
Hakim menjelaskan, pengaturan Bumdes dalam RUU yang diajukan DPD mengatur badan ini dengan 14 bab dan 73 pasal.
Ruang lingkup pengaturan Bumdes meliputi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kelembagaan, unit usaha, pengelolaan, tata kelola, fasilitasi, pendampingan, kepailitan, dan penggabungan dan pembubaran. []